Pemkab Mukomuko Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK PW ke Penuh Waktu

Pemkab Mukomuko Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK PW ke Penuh Waktu

Pengangkatan PPPK patuh waktu ke PPPK penuh waktu tunggu regulasi-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Ketidakpastian nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko masih terus berlanjut. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan PPPK paruh waktu (PW) menjadi PPPK penuh waktu.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa melangkah lebih jauh dalam menyiapkan mekanisme pengalihan status. Meski demikian, sikap tegas mulai ditunjukkan Pemkab Mukomuko dengan mendorong agar proses pengangkatan nantinya tidak lagi melalui seleksi ulang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Daerah masih menunggu kebijakan resmi dari pusat. Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci,” ujarnya.

BACA JUGA:Diimpit Fiskal, Harapan Kenaikan Gaji 1.873 PPPK PW di Mukomuko Menggantung

Di tengah ketidakjelasan itu, Pemkab Mukomuko memastikan akan memperjuangkan skema yang lebih adil bagi para PPPK paruh waktu. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pengangkatan langsung menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui tahapan tes ulang.

Menurut Marjohan, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Para PPPK paruh waktu saat ini telah melewati proses seleksi sebelumnya yang tidak ringan, sehingga dinilai layak mendapatkan afirmasi dalam kebijakan lanjutan.

“Mereka sudah melalui tahapan seleksi. Jadi, sudah seharusnya tidak lagi dibebani dengan tes ulang ketika diangkat menjadi penuh waktu,” tegasnya.

Dorongan ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Kebijakan tanpa tes ulang dinilai akan menghadirkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pengakuan atas dedikasi yang telah mereka berikan di berbagai sektor pelayanan publik.

Di sisi lain, lambannya kejelasan regulasi dari pusat turut memengaruhi kondisi psikologis para PPPK paruh waktu. Harapan untuk memperoleh status yang lebih pasti kian menggantung, seiring belum adanya kepastian waktu penerbitan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Diimpit Fiskal, Harapan Kenaikan Gaji 1.873 PPPK PW di Mukomuko Menggantung

Mar johan pun berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap segera ada kejelasan. Supaya daerah juga bisa menindaklanjuti dan memberikan kepastian bagi mereka yang menunggu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: