Pemkab Mukomuko Lengkapi Syarat Pembentukan Desa Talang Makmur
Tim dari Dinas Nakertran Mukomuko turun ke lapangan untuk melengkapi syarat Perda pembentukan Desa Talang Makmur-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Proses pembentukan Desa Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman belum bisa diputuskan dalam waktu dekat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa tersebut memang sudah diajukan ke DPRD Mukomuko, namun pembahasannya masih tertahan karena belum didukung data yang lengkap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim telah turun langsung ke UPT Lubuk Talang untuk melakukan monitoring lapangan. Kunjungan itu bertujuan memastikan kondisi riil masyarakat dan kesiapan wilayah yang diusulkan menjadi Desa Talang Makmur.
Dari hasil pemantauan, potensi pembentukan desa dinilai ada. Namun, sejumlah aspek administratif dan teknis masih perlu dilengkapi agar bisa memenuhi syarat pembentukan desa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Raperda sudah kita masukkan ke DPR. Tapi DPR masih meminta data pendukung tambahan. Itu yang sedang kita lengkapi,” ujar Nurdiana.
Ia menegaskan, kelengkapan data menjadi faktor penentu dalam pembahasan. Tanpa dokumen yang kuat, usulan pembentukan desa tidak akan diproses lebih lanjut. Data yang dimaksud mencakup jumlah penduduk, batas wilayah, potensi ekonomi, hingga kesiapan infrastruktur dasar.
Di sisi lain, masyarakat di wilayah UPT Lubuk Talang tetap berharap Desa Talang Makmur segera terbentuk. Pemekaran desa dinilai penting untuk mempercepat pelayanan pemerintahan dan membuka peluang pembangunan yang lebih merata.
"Namun hingga saat ini, keputusan masih berada di tangan DPRD. Jika data yang diminta belum terpenuhi, maka pembahasan Raperda berpotensi tertunda lebih lama," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Nakertrans, sambung Nurdiana, memastikan akan segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Targetnya, Raperda pembentukan Desa Talang Makmur bisa kembali dibahas dan tidak terhenti di tahap administrasi.
"Namun tanpa data yang kuat, usulan pemekaran hanya akan menjadi wacana yang berlarut tanpa kepastian. Untuk itu saya mohon dukungan dari semua pihak agar seluruh syarat yang diminta DPRD Mukomuko bisa kita lengkapi dengan cepat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: