PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya berinisial HT, dilaporkan ke Polisi.
Eks Kades Bukit Makmur periode 2016-2022, itu terpaksa dilaporkan dan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan perbuatan penipuan dengan nilai kerugian yang ditafsir mencapai Rp 665 juta.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Rabu (24/10).
Sedikitnya hingga saat saat, ini sudah ada lima orang masyarakat yang menyatakan menjadi korban dan melaporkan dugaan penipuan oleh oknum eks Kades Bukit Makmur itu kepada Mapolsek Ketahun.
"Lima korban sudah membuat laporan ke Polsek Ketahun dan sudah diambil keterangan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kades, ini lima korban mengalami kerugian hingga Rp 665 juta," ujar salah seorang keluarga korban, Jihad, kepada radarutara.id, Rabu (23/10) hari, ini.
Diungkapkan Jihad, modus penipuan yang dilakukan oleh mantan Kades kepada korbannya, ini bermacam-macam. Dan diduga masih ada banyak lagi korban lainnya dengan total kerugian mencapai yang miliaran.
"Modus penipuannya berbeda-beda. Khusus keluarga saya, ini dulu pernah didatangi pelaku dengan meminjam BPKB mobil. Rencananya BPKB milik saudara saya, ini dipinjam untuk Menganti sementara BPKB pelaku yang sedang di anggunkan. Tapi, setelah waktu berjalan. Ternyata BPKB milik saudara kami, ini digadaikan ke sejumlah leasing dan BPKB penganti yang sempat dijanjikan pelaku tidak diberikan," ungkap Jihad.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, lanjut Jihad, korban pun sempat mencari pelaku dan meminta pertanggung jawaban.
Namun, dalam proses itu pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan terakhir, yang bersangkutan dikabarkan sudah berada di daerah Jawa dengan membawa semua anggota keluarganya.
"Akhirnya keluarga saya ini memutuskan untuk menebus BPKB yang digadaikan pelaku dengan nilai mencapai Rp 80 jutaan. Dan hari, ini keluarga saya harus menanggung utang gara-gara perbuatan pelaku," bebernya.
"Ini baru satu modus, modus lain juga dialami korban lainnya. Seperti korban atas nama bapak Sulis, itu sempat ditipu pelaku saat menjual mobilnya. Waktu, itu mobil korban dijanjikan akan diganti dengan mobil lain, ternyata mobil yang diberikan ke korban adalah mobil gadaian dan ditarik oleh leasing," tandasnya.
Jihad berharap, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades, ini bisa terungkap dan menjadi atensi bagi pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Karena akibat perbuatan pelaku, ini kata Jihad, banyak korban yang dirugikan.
"Rencananya hari Sabtu 26 Oktober 2024 nanti kami akan datang kembali ke Polsek Ketahun untuk menanyakan kembali proses yang sudah bergulir di pihak kepolisian. Karena kami, khususnya korban berharap kasus ini bisa terungkap dan ditindak lanjuti sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat banyak sekali korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku," pintanya.
Terpisah Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, melalui Kanit Reskrim Aipda Eka Marizon, membenarkan adanya laporan tentang dugaan perkara penipuan yang melibatkan oknum mantan Kades Bukit Makmur tersebut.