Tak Ada Itikad Baik Terdakwa, Korban Arisan Online Tolak RJ
Sidang lanjutan dugaan perkara penipuan dengan modus arisan online-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Korban dugan perkara penipuan dengan modus arisan online menolak Restorative Justice (RJ), atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan yang mendudukan terdakwa Anggun Novita Sari, dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 11 Juni 2026.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Yongki, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan empat saksi korban.
"Kami tetap menolak RJ yang mulia hakim," ungkap salah satu saksi korban, Nova Lestari saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.
Menurut Nova, selama ini terdakwa (Anggun, red) sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Apakah dugaan penipuan ini sudah berlangsung selama dua tahun.
"Dua tahun saya menunggu giliran dapat arisan tersebut. Saat nama saya keluarga, uang arisan malah tidak diberikan. Jadi saat ini, walaupun terdakwa mengembalikan uang saya, saya tetap menolak RJ," tegas Nova.
Dihadapan majelis hakim, Nova menjelaskan, dirinya dan korban lainnya mengikuti arisan online yang dikelola terdakwa, sejak tahun 2023 lalu.
"Skema arisan tersebut, kami melakukan pembayaran dengan sistem atau melalui via online kepada admin. Jadi semuanya tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan, jika terdakwa telah menipu kami," kata Nova.
Sementara itu, Kuasa Hukum saksi korban, Risky Dini Hasanah menilai, tindakan penolakan RJ yang diajukan pihak hakim PN Bengkuku, memang sikap yang sudah tepat.
"Tapi penolakan RJ dari semua korban penipuan arisan online, juga tidak salah. Apalagi selama ini terdakwa sama sekali tidak memiliki itikad baik, sebelum dugaan ini dibawa ke ranah pidana," ujar Dini usai persidangan.
Lebih lanjut Dini menyampaikan, disamping itu juga percuma RJ diterima, karena dari pihak terdakwa tidak ada uang atau kemampuan untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Dalam artian ketika tawaran RJ diterima, dan terdakwa tidak mampu mengembalikan, artinya tidak ada titik terang. Alasan itulah yang melatarbelakangi klien kami menolak RJ," demikian Dini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: