Warga Bengkulu Utara Jadi Korban Penipuan Agen Umroh, Rugi Rp50 Juta, Begini Modusnya

Warga Bengkulu Utara Jadi Korban Penipuan Agen Umroh, Rugi Rp50 Juta, Begini Modusnya

Warga Bengkulu Utara Jadi Korban Penipuan Agen Umroh,--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Heriwanto (42), Warga Talang Pasak, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara harus pupus harapannya yang ingin memberangkatkan kedua orang tuanya ibadah umroh ke tanah suci Makkah.

Pasalnya, kedua orang tua Herwanto telah ditipu oleh Supran Hati (38) dan Yulianti (38) warga asal Kabupaten Kepahiang yang dijanjikan akan diberangkatkan ibadah umroh.

Alhasil, Herwanto mengalami kerugian sebesar Rp50 juta atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui press rilis yang dipimpin Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Januri Sutito membenarkan, bahwa Polres Bengkulu Utara telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jasa travel perjalanan umroh.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rekrut 2.306 PPPK Paruh Waktu, 663 Honorer Tak Terdata di BKN

Waka menjelaskan, kejadian berlangsung sekira 17 Januari 2025 hingga 23 Juli 2025 dan lokasi kejadian di Desa Talang Pasak, Kecamatan Kerkap.

“Pelaku berawal mencari lokasi rumah untuk dijadikan tempat agen travel umroh. Karena bersifat untuk keperluan ibadah, maka korban memberikan fasilitas rumah,” kata, Kompol Tito, Waka Polres Bengkulu Utara, Kamis (11/9/2025) dalam press rilisnya.

Lanjut Kompol Tito, pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk berangkat umroh lewat agen  travelnya PT. Rizquna Mekkah Madinah. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan tawaran menggiurkan berupa diskon khusus, korban cukup membayar Rp50 juta untuk dua orang.

“Korban kemudian setuju dan mendaftarkan kedua orang tuanya pada 17 Januari 2025. Dan akan di jadwalkan pemberangkatan pada 8 April 2025,” sambung Waka.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan, Polres Bengkulu Utara Tegaskan Sabtu Tetap Layani Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu

Sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku, korban meminta penjelasan kapan kedua orang tuanya berangkat umroh lewat jasa perjalanan travel umroh pelaku.

Meskipun kembali dijanjikan waktu keberangkatan pada bulan juli dengan alasan ditunda, korban mulai tidak percaya dan meminta biaya travel umroh orang tuanya agar dikembalikan.

“Setelah melapor, Akhirnya Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku pada 30 Juli 2025 dirumah dan kos-kosan kedua pelaku di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu Utara beserta barang bukti atas kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: