Akhirnya, 3 Pelaku Penipuan Modus Batu Akik di D1 Ketahun Jadi Tsk & Dijel
Kapolsek Ketahun saat meminta keterangan korban terduga hipnotis.-Radar Utara / Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atai Tsk dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Ketahun, Kamis (13/8/2026) lalu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RR, MA dan F.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta para terduga pelaku dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kapolsek Ketahun, Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah orang yang diduga melakukan penipuan dan sedang dikejar oleh warga.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Buronan Penipuan Seleksi Jabatan Dirut BB di Yogyakarta
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk mengamankan para pelaku.
Ketiganya kemudian berhasil diamankan di Polsek Ketahun,” ujar Muaz.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan modus penipuan dengan memanfaatkan batu akik mainan yang seolah-olah memiliki khasiat khusus.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Bundaran D1, Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Saat itu, korban bersama istrinya, Kartika, sedang berjualan buah durian.
BACA JUGA:Penipuan Mengatasnamakan Bansos, Camat Pinang Raya Minta Desa Aktif Edukasi Warga
Kemudian datang seorang pria yang tidak dikenal mendekati korban dengan alasan hendak berteduh sekaligus mencari alamat seseorang untuk mengantarkan batu mustika.
Tak lama berselang, datang pria lain yang berpura-pura membeli durian.
Dalam percakapan, pria tersebut mengetahui keberadaan batu yang dibawa pelaku pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: