KETAHUN, RADARUTARA.ID- Kegiatan Patroli kepada jalan lintas di kawasan KTM Lagita terus ditingkatkan oleh jajaran Polsek Ketahun.
Ini, disebabkan pada kawasan tersebut sering dijadikan ajang balap liar dan tempat berkumpulnya para pelajar yang menganggu ketertiban umum.
Oleh karena, itu petugas dari unit Lantas Polsek Ketahun gencar melakukan penertiban atau kegiatan Patroli rutin baik di sore maupun malam hari terhadap kawasan KTM Lagita tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, mengatakan, dalam kegiatan Patroli tersebut anggota sempat menemukan gerombolan pemuda yang sedang nongkrong atau berkumpul.
BACA JUGA:Trauma, Tiga Santri Diduga Korban Pencabulan Ditarik dari Pesantren, Ini Harapan Keluarga
BACA JUGA:Tangani Irigasi Jebol, BWS PUPR Gotong Royong Perbaikan Darurat di Bengkulu Utara
Dan petugas pun, berusaha membubarkan para remaja yang diketahui sedang asik bergerombol itu agar kembali pulang ke rumahnya masing-masing.
"Kegiatan balap liar bisa berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan, baik bagi pengendara sepeda motor sendiri atau terhadap orang lain yang menjadi korban. Untuk itu kami menghimbau dengan tegas kepada seluruh remaja agar tidak melakukan balap liar khususnya di sepanjang kawasan KTM Lagita, ini," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Soal OTT Oknum Sekcam, Begini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Diduga Lakukan Aksi Cabul, Oknum Guru Pesantren di Ketahun Dilaporkan ke Polisi
Di sisi lain, Kapolsek, memastikan, petugas dari jajaran Polsek Ketahun tidak akan segan menerapkan tindakan hukum bagi mereka yang tetap mengabaikan himbauan ini.
Apabila nantinya ada yang kedapatan melakukan balap liar atau membawa benda-benda berbahaya lainnya unit Reserse pun, juga tidak akan segan memprosesnya.
"Silahkan nongkrong atau beraktivitas di waktu dan lokasi yang memang tidak menganggu kenyamanan atau ketertiban umum. Pada intinya kami terus ingatkan, siapapun yang kedapatan melakukan balap liar atau melakukan aksi apapun yang dapat merugikan atau menganggu ketertiban umum akan kami tindak," demikian Kapolsek.