Setelah Audiensi, Ini Tuntutan dan Kesepakatan Antara PT SIL dan Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau

Selasa 23-07-2024,16:24 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

Meski begitu, dengan belum dilakukan surat balasan lantaran, dirinya masih menunggu persetujuan dari pimpinan PT Sandabi Indah Lestari.

"Tentu kami akan menjawab," ucapnya.

Terkait lahan seluas 750 hektar yang diklaim warga merupakan hutan produksi konversi, pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan denda berupa PNBP yang saat ini masih diproses di kementerian kehutanan RI.

"Kami juga tentu akan mematuhi keputusan dari kementerian, jika nantinya akan dilakukan denda oleh negara ya kita bayar sesuai perhitungan kementerian. Namun jika disuruh menghentikan aktifitas itu tidak bisa, karena belum ada landasan hukumnya," tandasnya.

BACA JUGA:Kades Berang! Bangunan PAUD 2023 Masih Dikunci Kontraktor dan Tidak Bisa Difungsikan

BACA JUGA:Bikin Udara Jadi Sehat dan Segar, Ini 5 Manfaat Air Purifier untuk Kesehatan

Dari hasil audiensi antara perusahaan PT SIL dengan perwakilan Aksi massa dari forum petani masyarakat Desa Lubuk Banyau, terdapat dua kesepakatan.

Kesepakatan yang ditandatangani dan disaksikan kedua belah pihak diantaranya, PT SIL akan membalas surat jawaban atas forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau.

Maksimal 14 hari kerja, serta Forum akan membuat surat ke Kementerian Kehutanan terkait register nomor 71.

Sekitar pukul 13.00 WIB, usai dilakukan audiensi, peserta aksi damai secara teratur meninggalkan kantor induk PT SIL.

Kategori :