RADARUTARA.ID- Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, berharap, seluruh lahan HGU milik PT Agricinal yang berbatasan dengan areal sempadan sungai atau daerah aliran sungai (DAS) dibuat pembatas. Ini, dikarenakan kata Camat, areal DAS yang ada di HGU PT Agricinal bukan hanya DAS Senabah.
"HGU PT Agricinal tidak hanya berbatasan dengan DAS Senabah, tetapi juga ada DAS di areal sungai Sebelat dan sungai Sabai. Jadi semua DAS yang berbatasan dengan HGU harus dibikin siring pembatas," tegas Camat, Jumat (19/7).
Selanjutnya, Camat, juga turut mendorong pemerintah melalui peran BP DAS untuk menumbang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di sepanjang areal DAS.
"Selama tanaman kelapa sawit di areal DAS itu tidak ditumbang, kedepan akan tetap terjadi masalah. Karena masalah yang terjadi selama, ini tidak terlepas akibat batas HGU yang tidak jelas dan adanya tanaman kelapa sawit di areal DAS," desaknya.
BACA JUGA:Kemenpan RB RI Evaluasi Kinerja Samsat Bengkulu Utara
Lebih jauh, setelah seluruh lahan DAS dengan HGU perusahaan menjadi jelas, maka kewenangan BP DAS untuk mengembalikan fungsi areal DAS di sepanjang HGU PT Agricinal.
"Setelah batas HGU dan DAS jelas, maka kita mendukung pihak BP DAS untuk mengembalikan fungsi DAS sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan jika pihak terkait serius dalam menindak lanjuti tahapan-tahapan yang ditempuh, ini. Maka konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diminimalisir," demikian Camat.*