Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Kamis 04-07-2024,11:31 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.*

Kategori :