“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang nonmuslim yang hidup berdampingan dengan kita dan rukun, baik itu Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita, boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan. Akan tetapi, kalau kurban sunnah boleh diberikan.
“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.
Demikian penjelasan hukum daging kurban dibagikan ke nonmuslim dari dua ulama kharismatik Indonesia, UAH dan Buya Yahya. Wallahu a’lam. *