RADARUTARA.ID- Hutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang ada di Kota Bengkulu sudah menembus angka yang terbilang Fantastis, pasalnya saat ini Hutang PBB sudah berada di angka Rp 100,91 M.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyampaikan, hunta PBB yang dilaporkan tersebut hingga tahun 2023. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ada pembaruan.
"Data terakhir yang tersedia adalah pada tahun 2023, dan belum ada pembaruan data untuk tahun 2024," ujarnya.
Diungkapkannya pula oleh Gita, Pemerintah Bengkulu terus berupaya untuk menangani persoalan ini dengan berbagai strategi. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan pendekatan langsung ataupun jemput bola kepada masyarakat.
"Berbagai upaya terus coba kita lakukan, seperti 'jemput bola' atau gerakan gerebek pajak dilakukan dengan petugas pajak PBB-P2 mendatangi langsung pemilik objek pajak yang masih memiliki tunggakan, dan memberikan tagihan pajak yang harus diselesaikan," ujarnya.
BACA JUGA:Belum Ada Pengelola, Parkir di 54 Gerai Minimarket Tetap Gratis
Lebih jauh dijelaskan pula oleh Gita, Para petugas tidak hanya melakukan penagihan pajak, akan tetapi juga memberikan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan juga penjelasan detail tentang jenis pajak yang harus dibayarkan dan bagaimana penghitungannya.
"Tidak hanya sampai disana para petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak," ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak, apalagi ditegaskanya pajak yang terkumpul akan menjadi sumber dana untuk pengembangan berbagai sektor.
"Kami himbau kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak," ungkapnya.*