RADARUTARA.ID - Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi telah menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan Roda empat sejak awal bulan Maret 2024 lalu.
Pada tarif baru tersebut untuk roda dua yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Namun, Meskipun sudah disosialisasikan sejak lama tarif parkir yang baru ini juga membuat kaget para pengendara baik itu roda dua mau roda empat.
BACA JUGA:Lupa Tarik Rem Tangan saat Parkir, Mobil Toyota Rush Nyungsep di Rumah Warga
Seperti yang diungkapkan oleh Aan warga kota Bengkulu, dirinya baru mengetahui bahwa ada kenaikan tarif parkir di kota Bengkulu.
"Ya sewaktu belanja di Prapto tarif parkir naik, jadi jukir nya minta dibayarkan Rp 3.000," Sampainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh keken warga kota Bengkulu. Menurutnya tarif baru untuk kendaraan masih belum disosialisasikan secara menyeluruh sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
"Masih banyak yang belum tau, mungkin sosialisasinya masih kurang dari pemerintah," ungkapan.*