RADARUTARA.ID- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan besaran Zakat fitrah tahun 2024 M/ 1445 H dalam rapat bersama dengan Baznas, Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam, bertempat di Aula Sakinah,Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara, pada (21/3/2024).
Sebagaimana yang diketahui, Zakat Fitrah sendiri merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus dikeluarkan setiap tahun. Dan proses pembayaran zakat sendiri bisa dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang dengan nominal yang telah ditetapkan.
Hanya saja ditahun ini, dipastikan besaran Zakat Fitrah akan alami kenaikan, seiring dengan harga beli beras yang semakin melambung beberapa bulan terakhir ini.
BACA JUGA:Tertabrak Truk Pupuk, Petugas Kebersihan PT SIL Meninggal Dunia
Adapun hasil penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 2024 M/1445 H yaitu :
1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang di konsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per- jiwa (10 canting)
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut pada point' 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
3. Qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori sebagai berikut :
- Kualitas 1 Rp 45.000/ jiwa
- Kualitas 2 Rp 40.000/ jiwa
- Kualitas 3 Rp 35.000/ jiwa
4. Membayar fidyah sebesar Rp 40.000/hari.*