Apa bila tidak memiliki KTP, Anda bisa menunjukan surat keterangan (Suket) telah dilakukannya perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Sedangkan bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Selanjutnya, apa bila tidak bisa menunjukkan KTP-El atau Suket, Pemilih bisa menunjukkan dokumen kependudukan berupa foto copy KTP, foto KTP, KTP berbentuk digital.
Dokumen lain yang memuta identitas diri yang harus dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dimana dokumen kependudukan itu harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.*