Dan, hanya bisa dilaporkan saat pihak pinpri menyebarkan data pribadi dari si peminjam.
"Bisa dikatakan lintah darat online atau rentenir online pasalnya sifatnya pinjam-meminjam secara pribadi. Jadi statusnya bukan pelanggaran UU keuangan lagi, namun ITE dan PDP," ungkapnya.
3. Bunga Tinggi
Hudiyanto mengatakan pelaku pinpri menetapkan bunga pinjaman yang cukup besar, sekitar 20 hingga 30 % dari total pinjaman. Tenggat waktu pengembalian juga tidak jelas pasalnya berdasarkan kesepakatan bersama peminjam dan pemberi pinjaman.
Menurutnya, hal ini jelas berbeda dengan pinjol legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang mana, pinjol menerapkan bunga rata-rata 4% per harinya.
"Contoh kamu pinjam Rp 1 juta, artinya bunganya sebesar Rp 25.000 sehari. Beda dengan pinpri, ya terserah si peminjam mau memberi angka berapa, karena sifatnya kesepakatan bersama," tuturnya.
Ia juga menduga bahwa pinpri menetapkan bunga tinggi lantaran tidak ada jaminan barang atau surat berharga dari si peminjam, cuma bermodalkan data pribadi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meminjam uang lewat pinpri.*