RADARUTARA.ID - Waspada pinjaman pribadi atau pinpri, tak kalah meresahkan dari pinjaman online atau pinjol.
Pinpri menawarkan skema pinjaman yang lebih gampang yakni cuma modal melampirkan data pribadi saja.
Tetapo, siapa sangka konsekuensi pinpri malah sangatlah buruk. Mulai dari data pribadi yang tersebar sampai bunga yang tidak main-main.
Sebelum kamu terjerumus, simak dulu beberapa fakta pinpri di bawah ini.
Tetapi, apakah kamu tahu bahwa konsekuensi dari pinpri ini bisa berbuntut panjang?
1. Data Pribadi Viral
Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI menyampaikan, bagi calon peminjam wajib melampirkan beberapa berkas.
Adapun berkas yang harus disiapkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sampai akun media sosial.
Bahkan, calon peminjam juga wajib menyerahkan foto profil WhatsApp, name tag pekerjaan, sampai lokasi real time peminjam. Data-data itu dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman untuk menekan peminjam.
Karena, apabila peminjam gagal atau lambat dalam membayar, pihak pinpri akan menyebarkan semua data pribadi si peminjam di media sosial. Tentu saja bukan cuma merugikan si peminjam, namun keluarga sampai orang-orang terdekatnya.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Indonesia Mempuyai 3 Pulau yang Sangat Unik
2. Mirip Rentenir
Berdasarkan penuturan Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, pinpri sama persis dengan rentenir.
Ditambah lagi, kerugian peminjam pinpri tidak masuk ke dalam Undang-Undang Keuangan lantaran bersifat pribadi atau perorangan.