
"Pada prinsipnya, semua jalur baik prestasi dan afirmasi tetap akan ditentukan oleh sistem zonasi kewilayahan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik. Meskipun masuk dalam kategori jalur prestasi atau afirmasi, kalau sekolah yang dituju beda dari kecamatan tempat tinggalnya ini juga tetap tidak bisa," demikian Agus.*