Jika Foto di KTP Kamu Jelek, Mungkinkah Bisa Diganti? Ini Penjelasan Dukcapil

Minggu 28-05-2023,12:28 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Dahsyatnya Keajaiban Membaca Surat Al Waqiah, Bisa Dijauhkan dari Kemiskinan!

BACA JUGA:6 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023 yang Bisa Kamu Tiru

Dari uraian diatas, sangat jelas tidak dibenarkan mengganti foto KTP hanya alasan foto jelek. Karena aturan mengenai pergantian foto ini, sudah sangat jelas dan tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Untuk diketahui Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang memuat data diri pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto, KTP juga berlaku seumur hidup.

Jadi, jika kamu merasa foto KTP mu jelek dan berniat ganti foto di dinas setempat, pastikan kamu sudah memenuhi 3 syarat diatas yah.*

Kategori :