STNK Kamu Hilang! Jangan Panik, Begini Cara Urusnya, Lengkap Dengan Besaran Biaya yang Harus Dibayar

Kamis 04-05-2023,08:57 WIB
Reporter : Septi Maimuna

4. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru. Pastikan membawa dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya.

 

5. Mengisi Formulir Pengajuan STNK Baru

Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengajuan STNK baru yang tersedia di kantor Samsat. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

 

6. Menyerahkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir pengajuan STNK baru, pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK lama, BPKB, dan bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian.

 

7. Tunggu Proses Penerbitan STNK Baru

Setelah semua persyaratan lengkap dan sudah diserahkan, proses penerbitan STNK baru akan dilakukan oleh petugas Samsat.

Pemilik kendaraan harus menunggu beberapa hari hingga STNK baru selesai diproses dan dapat diambil di kantor Samsat terdekat.

 

Untuk mencegah kehilangan STNK, pemilik kendaraan juga dapat melakukan beberapa langkah pencegahan seperti misalnya:

- Menyimpan STNK di tempat yang aman

- Tidak meninggalkannya di dalam kendaraan saat parkir di tempat umum

Kategori :