STNK Kamu Hilang! Jangan Panik, Begini Cara Urusnya, Lengkap Dengan Besaran Biaya yang Harus Dibayar

Kamis 04-05-2023,08:57 WIB
Reporter : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai bukti resmi kepemilikan.

Namun, tidak jarang STNK hilang karena beberapa faktor seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian, ataupun murni karena kelalaian.

Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurus STNK baru agar dapat menggunakan kendaraannya dengan legal dan aman di jalan raya.

BACA JUGA:Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Berikut ini adalah cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat yang harus dipenuhi:

1. Lapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat.

Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen kendaraan lainnya sebagai bukti kepemilikan.

 

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengurus STNK baru, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK lama (jika masih ada)
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian

 

3. Siapkan Biaya Penggantian STNK

Besarnya biaya penggantian tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki, namun biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor yang Resmi, Jangan Sampai Salah

Kategori :