RADARUTARA.ID - Nikah siri atau yang dikenal dengan nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang hanya dilaksanakan sesuai aturan agama dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut bahasa, kata 'siri' berasal dari bahasa Arab 'sirrun' yang artinya rahasia atau tersembunyi.
Sehingga pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak diumumkan ke khalayak ramai.
Secara substansi, nikah siri memang sah, namun pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga anak yang dilahirkan akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayahnya.
Seorang anak akan kehilangan hak waris dari ayahnya.
Tidak hanya itu, Istri juga tidak mendapakan hak dari harta warisan dan ketika bercerai istri tidak akan mendapatkan harta gono gini apabila suami tak memberikannya.
Namun tidak usah khawatir, pihak yang terlanjur melakukan pernikahan siri masih berkesempatan untuk mencatatkan pernikahannya dengan cara isbat nikah sebagai akibat dari nikah siri.
Maksud dari isbat nikah itu ialah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak mereka, wali nikah, dan semua pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Ada beberapa syarat dan langkah untuk mengajukan permohonan isbat nikah, yaitu:
1. Mendaftar ke kantor Pengadilan Agama setempat
- Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempt tinggal anda;
- Buat surat permohonan isbat nikah
- Fotokopi formulis permohonan isbat nikah sebanya 5 rangkap. 4 rangkap untuk petugas pengadilan dan 1 rangkap untuk anda;
- Lampirkan surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat;