2. Membayar panjar biaya perkara
3. Tunggu panggilan sidang dari Pengadilan berupa surat panggilan
4. Hadiri persidangan
- Datang ke pengadilan sesuai waktu yang tertera pada surat panggilan
- Pada sidang pertama, membawa Surat Panggilan Persidangan, fotocopi formulir permohonan dan KTP pemohon isbat nikah
- Pada sidang kedua dst, mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim
5. Putusan/Penetapan Pengadilan
Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan isbat nikah jika permohonan anda dikabulkan dan akan selesai selama 14 hari setelah sidang terakhir.
Setelah itu, anda bisa membawa bukti salinan putusan/penetapan pengadilan ke KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda.
Dengan begitu, pasangan yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) dapat menempuh isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya berkekuatan hukum. *