Apakah Nikah Siri Sah? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Apakah Nikah Siri Sah? Begini Penjelasannya Menurut Islam--
RADARUTARA.ID- Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Lalu, apakah Nikah siri sah menurut Islam?
Dijelaskan melalui buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga karya Nurul Irfan, secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan secara Islam, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan begitu, pernikahan ini dianggap sah secara agama atau sesuai syariat Islam, namun tidak sah secara hukum negara karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Meskipun nikah siri tidak tercatat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, namun secara agama telah dianggap sah selama memenuhi kelima rukun nikah berikut ini.
- Ada wali nikah
- Calon pengantin pria
- Calon pengantin wanita
- Ada ijab qabul
- Dihadiri dua orang saksi, keduanya laki-laki muslim
BACA JUGA:Ini Tips Modifikasi Honda Beat, Motor Keren dan Anti Boncos
Sejumlah ulama Mazhab berpendapat soal nikah siri, pemahaman nikah siri hukumnya masih menjadi perselisihan di kalangan ulama Mazhab.
Dijelaskan dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, ulama mazhab Malikiyah mendefinisikan nikah siri sebagai nikah atas pesanan suami dan para saksi merahasiakannya untuk istri atau jemaahnya, sekalipun pihak keluarga. Dalam pandangan ini, merahasiakan pernikahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika mengumumkannya.
Adapun, mazhab Hanafiyah berpendapat nikah siri adalah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi. Jika saksi hadir, maka tidak bisa dikatakan nikah siri melainkan 'alaniyah pernikahan yang diketahui publik. Menurut mazhab ini, hukum nikah siri haram karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyebarkan berita pernikahan.
Mazhab Asy-Syafi'iyah juga tidak membolehkan praktik nikah siri. Mereka lebih menyukai menyiarkan pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: