Agar Tidak Kena Denda Adat, Kades Alun Dua Keluarkan Surat 'Sakti'

Agar Tidak Kena Denda Adat, Kades Alun Dua Keluarkan Surat 'Sakti'

Surat keterangan Nikah Siri Kades Alun Dua Kecamatan TAP--

RADARUTARA.ID - Desas-desus mengenai isu penggrebekan terhadap Kades Alun II Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) yakni Toto Hermanto terus berhembus. 

Kabar yang beredar Toto diisukan tertangkap tangan tengah berada di sebuah rumah milik Bidan Desa Kebun Lebar Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah pada Sabtu dini hari (16/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Data terhimpun, keberadaan Toto di rumah bidan desa tersebut membuat warga Kebun Lebar menjadi resah. Bagaimana tidak, bukan seperti tamu pada umumnya, karena ketika ditegur oleh warga dirinya tengah berada di dalam kamar.

Menariknya, Saat itu Toto bahkan  mengaku, dirinya tengah dalam kondisi tidak fit sehingga sedang beristirahat.

"Jadi dia (Toto,red) ketika itu ada di dalam kamar. Dan mengaku sedang dalam kondisi tidak enak badan, karena darah tinggi dan bahkan matanya juga sulit untuk melihat," ujar Kades Kebun Lebar M.Sahudin S.Pd

Diduga merasa sesuatu yang kurang enak akan terjadi, terang Kades Toto lantas ingin pamit untuk pulang.

"Namun saya katakan gak bisa pulang, karena ini semuanya sudah ada di sini , mulai ketua adat, BPD, sekdes, tokoh masyarakat, mereka mau kepastian, status kamu disini apa, jika tidak maka kamu (Toto, red) akan terkena denda adat," ungkap Kades.

Diungkapkan pula oleh Kades, pada saat malam tersebut Toto tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat bahwa dia dan bidan desa tersebut sudah pernah menikah.

"Mereka mengaku sudah menikah sirih, namun warga tidak lantas percaya dan meminta bukti, akan tetapi malam itu tidak bisa dia tunjukkan," ujarnya.

Tidak Ingin, terkecoh masyarakat Kebun Lebar meminta Toto untuk membuat surat pernyataan bahwa akan menunjukkan bukti menikah sirih paling lambat selama 3 hari setelah malam itu. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi adat.

"Ya akhirnya selang 3 hari surat itu ada, soal asli atau palsu itu kita gak tahu," sampai Kades.

Sementara itu, hingga saat ini radarutara.id masih terus mencoba untuk menghubungi kades Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi mengenai hal ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: