Besaran tunjangan untuk eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, eselon IVB Rp 490.000, eselon IVAA Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.
-Tunjangan Suami Istri
Besaran tunjangan ini ialah 5% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor & Tahun 1977.
-Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan syarat anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
-Tunjangan Makan
Pada tanggal 29 Maret 2018 Mentri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
BACA JUGA:Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi
BACA JUGA:Wah! Ini Daftar Honorer Tenaga Teknis yang Diprioritaskan jadi PNS, Cek Daftarnya
-Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional makan akan mendapatkan tunjangan umum dengan kisaran Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000 dan Golongan IV Rp 190.000.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, PNS bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh negara dan bisa dinikmati dengan biaya rendah bahkan gratis. Diantara fasilitas yang lazim diterima PNS ialah:
1. Gaji Pensiun
PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji atau pesangon pensiun yang besarannya tergantung kebijakan kepala daerah/instansi. Jadi gaji PNS dipotong setiap bulan iuran dan saat pensiun, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS dalam bentuk uang pensiun.
2. Jaminan Asuransi