Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini

Sabtu 07-01-2023,13:22 WIB
Reporter : Reka Desrina
Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini

PNS Golongan IIIa (Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)

PNS Golongan IIIb (Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)

PNS Golongan IIIc (Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)

PNS Golongan IIIa (Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

- Gaji PNS Golongan IVa - IVe

PNS Golongan IVa (Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)

PNS Golongan IVb (Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)

PNS Golongan IVc (Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)

PNS Golongan IVd (Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)

PNS Golongan IVe (Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)

Untung tunjangan PNS diluar gaji poko terdiri dari 5 tunjangan yaitu:

- Tunjangan Kinerja 

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kebijakan instansi. 

- Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, bahwa PNS yang berada di jenjang eselon akan menerima tunjangan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Akan Dilaksanakan di 35 Tempat Ini
BACA JUGA:Fantastis, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023

Kategori :