RADARUTARA.ID - Profesi sebagai abdi Negara, Pegawai Negri Sipil (PNS) masih menjadi profesi favorit bagi sebagian orang terutama lulusan dengan ijazah SMA dan Sarjana, karena berharap jenjang karir, gaji serta tunjangan yang fantastis.
Gaji dan tunjangan yang diterima PNS akan dipengaruhi oleh pangkat dan golongannya sedangkan pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintahan No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1979. Mengacu pada gaji yang diterima PNS 2022, kisaran gaji yang akan diterima tahun 2023 ialah:
- Gaji PNS Golongan Ia - Id
PNS Golongan Ia (Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
PNS Golongan Ib (Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
PNS Golongan Ic (Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
PNS Golongan Id (Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)
- Gaji PNS Golongan IIa - IId
PNS Golongan IIa (Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)
PNS Golongan IIb (Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)
PNS Golongan IIc (Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)
PNS Golongan IId (Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)
- Gaji PNS Golongan IIIa - IIId