Jaminan asuransi ini berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain itu juga terdapat uang duka wafat bagi PNS yang aktif.
3. Kendaraan Dinas
Pegawai Negri Sipil (PNS) difasilitasi dengan kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor sehari-hari yang akan menunjang pelaksanaan tugas. Spesifikasi kendaraan dinas darat yang didapatkan oleh PNS tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 076 Tahun 2015.
BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Teruntuk Honorer, Ini Syarat Terbaru agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes
4. Rumah Dinas
PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Berbagai macam bentuk rumah dinas yang bisa diperoleh PNS; rumah permanen, mess, rumah susun dll tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.
Selain itu PNS juga mendapatkan hak cuti hingga perlindungan pengembangan kompetensi. *