ARGA MAKMUR RU.ID - Setelah hampir satu bulan lamanya sempat membuat heboh sebagian besar masyarakat di Kecamatan Arga Makmur dan sekitarnya. RK (33 tahun) owner arisan bodong, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Atau tersangka dijerat pasal 378/Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
RK ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2022 lalu, setelah adanya laporan dari korban atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan dan akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku," jelas Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM.
Disampaikan Kapolres, kronologis tindak pidana ini berawal dari korban yang melihat postingan yang bersangkutan di akun medsosnya pada Desember 2021. Dan korban tertarik untuk ikut arisan pada Februari 2022, dimana awalnya sistem arisan berjalan dengan lancar dan korban mendapatkan keuntungan sebanyak 30 persen hanya dalam waktu 2 minggu.
Namun sayangnya sistem arisan mulai tidak lancar di April 2022, padahal korban sudah menyetor uang hampir Rp 90 juta lebih. Dikarenakan sang owner terkesan lepas tanggung jawab, akhirnya korban mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Dari laporan korban tersebut kita berhasil mengamankan tersangka," lanjutnya.
Dalam arisan yang dijalankannya, tersangka menawarkan 3 jenis arisan yang berbeda, yakni arisan duos, arisan flat dan arisan emas dan tersangka mencari anggota arisan melalui akun facebook pribadinya.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Karena hal tersebut berpotensi sebagai tindakan penipuan dan akan merugikan pihak korban.
"Tetap waspada dan selalu memastikan sistem arisan atau investasi yang diikuti aman dan resmi," pesan Kapolres. *