536 Cakades Rebut 177.560 Suara untuk 183 Kursi
ARGA MAKMUR RU.ID- Pilkades serentak gelombang pertama periode kedua 2022 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hari ini memasuki puncaknya. Sebanyak 536 kontestan Pilkades, bakal diuji visi dan misinya untuk memikat 177.560 pemilih yang tersebar di 183 desa ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BU), Margono, S.Pd, mengharapkan partisipasi yang tinggi atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh PPKD. Untuk memfasilitasi kekurangan surat suara, Margono juga menyampaikan sesuai regulasi yang ada, pencetakan total surat suara itu ditambah 2,5 persen dari total DPT.
"Kami mengimbau, agar kontestasi Pilkades hari ini diselenggarakan dengan baik, aman, tertib dan berkepastian hukum," harapnya, kemarin.
Disinggung soal mekanisme sengketa? maklum, per hari ini, jenis sengketa kontestasi level desa itu memasuki jenis sengketa hasil. Margono juga menyampaikan, instrumen regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kades yang dipusatkan pada 443 TPS itu. Menurut Margono, mekanisme teknisnya sudah cukup jelas digamblang oleh regulasi yang sudah lebih dulu diterbit oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu, pihak terkait bisa menggunakan regulasi yang ada, dalam melakukan upaya-upaya yang mengait pada penyelenggaraan kontestasi," tegasnya.
Dalam regulasi itu terus dia, sudah diatur mulai dari obyek sengketa, subyek, syarat formil dan materiil yang juga harus dipenuhi penggungat serta waktu menyampaikan keberatan. Bahka, terus dia, termasuk soal tenggat waktu tindaklanjut atas keberatan yang tiimbul baik di tahapan sengketa proses hingga sengketa hasil.
"Mekanisme ini, menjadi parameter sikap baik dari pihak yang keberatan sampai dengan obyek sengketa. Disinilah semangat kepastian hukumnya. Karena pada prinsipnya, pemerintah daerah mengupayakan penyelenggaraan pilkades yang fair," pungkasnya (bep)