Polemik Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kades, Warga Ancam Segel Kantor Desa

Polemik Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kades, Warga Ancam Segel Kantor Desa

Warga talang arah saat menyampaikan sikap atas polemik dugaan pelanggaran kode etik kades pada musyawarah yang difasilitasi bpd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Brngkulu Utara masih terus bergulir dan meruncing. 

Meski pemerintah kecamatan telah melakukan klarifikasi dan upaya pembinaan, desakan masyarakat agar kepala desa mundur atau diberhentikan dari jabatannya, semakin menguat.

Teranyar, Rabu 4 November 2026 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Arah, kembali menggelar musyawarah bersama seluruh unsur masyarakat desa. 

Agenda yang berlangsung di Aula Dusun II Desa Talang Arah tersebut, turut dihadiri unsur Tripika Kecamatan Putri Hijau.

BACA JUGA:Berharap Keadilan, 2 Kali Praperadilan Kandas, Kasus Asusila Oknum Kades ke Meja Hijau

Musyawarah kali ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian hasil klarifikasi Kepala Desa Talang Arah atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan persoalan dugaan penggerebekan yang sempat menyeret namanya. 

Sebelumnya, Kades telah dipanggil oleh Camat Putri Hijau untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemerintah kecamatan, Kades menegaskan bahwa tidak ada peristiwa penggerebekan sebagaimana pemberitaan dan informasi yang berkembang.

Kepala desa yang bersangkutan mengakui bahwa pada malam kejadian, dirinya memang berkunjung ke rumah seorang teman wanita di Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, dengan alasan sekadar mampir untuk ngopi. 

Menurut pengakuannya, rumah tersebut tidak dalam keadaan kosong karena terdapat orang tua dari teman wanitanya.

BACA JUGA:Warga Tanjung Alai Geram, Oknum BPD Diduga Terlibat Politik Praktis Pilkades

Karena waktu telah larut malam, Kades mengaku, berpamitan untuk pulang. 

Namun, saat perjalanan pulang dan belum terlalu jauh dari Desa Sido Urip, dirinya tiba-tiba diberhentikan oleh sejumlah orang dan diminta kembali ke rumah teman wanitanya.

Peristiwa tersebut, diakui berkaitan dengan dugaan pelanggaran adat setempat mengenai aktivitas bertamu pada malam hari di rumah seorang wanita yang bukan muhrimnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: