Gubernur Terbitkan SE, Pertamina Pastikan Penyaluran dan Layanan SPBU Optimal
Pengisian BBM di SPBU-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No B.500.10/11/ESDM/2026 terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran dan layanan SPBU tetap optimal.
Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Selasa 3 November 2026.
Menurut Rusminto, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran pelayanan, dan ketepatan sasaran penyaluran BBM kepada masyarakat.
“Sehingg akita pastikan untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan pemangku kepentingan, terkait dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di lapangan,” ungkap Rusminto.
BACA JUGA:Gubernur Batasi Pembelian Pertalite dan Bio Solar, Isi BBM Pakai Jerigen Wajib Ada Surat
Rusminto mengemukakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemprov Bengkulu tersebut, karena secara langsung melakukan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi.
“Maka dari itu kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pengelola SPBU, agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Rusminto.
Ia melanjutkan, dalam ketentuan tersebut, pengaturan pembelian Pertalite tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua.
“Sementara itu, penyaluran Biosolar diatur berdasarkan jenis kendaraan, antara lain maksimal 40 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat,” ujar Rusminto.
BACA JUGA:Isu Pertalite Viral, SPBU Ketahun dan Putri Hijau Pastikan Kualitas BBM Aman
Sedangkan, sambung Rusminto, untuk angkutan umum roda empat berpelat kuning, batas penyaluran tetap mengacu pada ketentuan SK BPH Migas yakni maksimal 80 liter per hari dan untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
“Selain pengaturan volume pembelian, kebijakan itu juga menekankan optimalisasi pelayanan SPBU melalui pengoperasian seluruh dispenser yang tersedia dan dapat digunakan, serta kesiapan operator dalam melayani konsumen,” jelas Rusminto.
Rusminto menambahkan, terkait jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Jadi masyarakat juga diimbau untuk tidak mengantre atau memarkirkan kendaraan untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional SPBU.
“Khusus wilayah Kota Bengkulu, dilakukan pengaturan pelayanan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan pada sejumlah SPBU yang telah ditetapkan,” tambah Rusminto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
