Sisa 2 Bulan, Realisasi PBB Masih Rendah, Minta SPPT Bermasalah Ditarik
Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID -Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, diminta segera mengoptimalkan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
Pasalnya, dengan sisa waktu efektif hanya sekitar dua bulan atau hingga Desember 2026, realisasi penerimaan PBB di tingkat desa hingga saat ini masih tergolong rendah.
Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt, mengakui bahwa capaian serapan PBB di sejumlah desa masih belum maksimal.
Untuk itu, ia berharap tenggat waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemerintah desa guna menggenjot realisasi setoran PBB sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.
BACA JUGA:Camat Deadline Setoran PBB hingga Akhir November 2026, Target 70 Persen
Menurut Eri, pemerintah desa harus lebih proaktif melakukan penagihan kepada masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Namun, di sisi lain, desa juga diminta melakukan evaluasi terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak dapat direalisasikan akibat adanya penolakan dari masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh SPPT PBB yang tidak dibayarkan karena adanya penolakan wajib ditarik atau dikembalikan oleh pemerintah desa dengan disertai keterangan maupun alasan yang jelas dari masyarakat bersangkutan.
“Desa harus melakukan pendataan dan menarik kembali SPPT yang memang tidak dibayarkan karena adanya penolakan masyarakat.
Tetapi, dalam pengembaliannya wajib dilampirkan alasan mengapa masyarakat yang bersangkutan tidak mau membayar PBB tersebut,” tegas Eri.
BACA JUGA:Bappenda Konsisten Buka Opsi Perbaikan SPPT PBB Bermasalah
Dijelaskannya, langkah tersebut bukan sekadar untuk menyelesaikan persoalan administrasi penagihan PBB tahun berjalan.
Lebih dari itu, pendataan terhadap SPPT bermasalah sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat memetakan persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pencapaian target PBB di masing-masing desa.
Dengan demikian, SPPT yang bermasalah dapat dievaluasi dan diperbaiki sehingga tidak kembali muncul sebagai beban penagihan pada tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
