BENGKULU RU - Gerakan Klik Serentak (GKS) yang diluncurkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Rabu (15/7) merupakan hal baru dalam sistem pemilihan di Indonesia. Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz. Menurutnya, dengan GKS berbasis website, warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada bisa memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. \"Caranya tentu saja dengan terlebih dahulu mengunjungi alamat website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Baru hari ini (kemarin, red) diluncurkan, jadi ini merupakan hal baru yang kita lakukan sebagai bentuk kesungguhan KPU meningkatkan pelayanan kepada pemilih,\" ungkap Viryan. Dilanjutkannya, kegiatan GKS dan GCS berlangsung selama sebulan kedepan, terhitung hari ini hingga 13 Agustus mendatang. Dengan GKS diyakini dapat meningkatkan kualitas data pemilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, terutama jika dibandingkan dengan pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya. \"Hanya saja pengecekan data pemilih secara daring atau yang disebut GKS ini belum bisa dianggap proses resmi dalam tahapan Pilkada. Karena proses pencocokan data pemilih yang diatur dalam regulasi, baik itu Undang-Undang maupun peraturan KPU harus dilakukan dengan pendataan manual dengan cara petugas mendatangi rumah masing-masing pemilih,\" tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah menyampaikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan GKS yang telah diluncurkan KPU untuk memeriksa data pemilih. \"Pada 18 Juli nanti dimulai tahapan Coklit, dimana PPDP mendatangi setiap rumah masyarakat. Tetapi tetap kita minta masyarakat memanfaatkan program klik serentak ini,\" tutupnya. (tux)
GKS, Hal Baru Dalam Sistem Pemilihan di Indonesia
Kamis 16-07-2020,09:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :