Gasak Rokok dan Pompa Air, 3 Remaja Diamankan

Jumat 15-05-2020,12:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Polsek Kabawetan pada Rabu (14/5) sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di warung milik Kades Sido Makmur Kecamatan Kabawetan di Rest Area Kabawetan pada Januari 2020 lalu. \"Korban (Kades Sido Makmur) mengalami kerugian sekira Rp 6 juta akibat warungnya dibobol. Beberapa barang yang diambil saat itu adalah 12 slop rokok, lusinan minuman kemasan dan mesin pompa air,\" ungkap Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman Syahputra. Diungkapkan juga oleh Kapolsek, barang-barang itu tidak untuk dijual oleh 3 tersangka, melainkan untuk dipakai dan dikonsumsi sendiri. “Kejadiannya Januari 2020 lalu, namun berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat, ketiganya akhirnya ditangkap juga di rumahnya masing-masing,” tambahnya. Akibat perbuatannya, tegas Firman, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait