Bupati Lantik BPD di Kecamatan Kota

Senin 20-04-2020,10:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Camat: Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi MUKOMUKO RU - Minggu (19/04/2020), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melantik sebanyak 20 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih yang tersebar di 4 Desa di Kecamatan Kota yang dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH. Proses pelantikan dipusatkan di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko. \"Dalam pemerintahan di desa, BPD memiliki peran tugas dan kewajiban. BPD sebagai wakil masyarakat yang berfungsi sebagai penyerap aspirasi masyarakat. BPD perlu peka terhadap setiap harapan masyarakat untuk bisa ditampung dan dituntaskan bersama dengan pihak pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya,\" ujarnya. Lanjutnya, anggota BPD harus sinkron dan sejalan dengan Kepala Desa untuk mensukseskan dan mewujudkam pembangunan desa. Terlebih, dalam perencanaan pembangunan desa, terdapat agenda Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbagdes) maka peran dari BPD adalah menampung dan penyalur aspirasi masyakat, BPD perlu mengikuti jalannya Musrenbangdes itu. \"Komunikasi dan koordinasi harus terus jalan. Untuk itu, jalankan tugas BPD sesuai dengan tupoksi. Sebab proses pemerintahan di desa juga diatur undang-undang dan aturan lain, perlu dipahami dengan terus belajar dan belajar,\" harapnya. Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri, SH menjelaskan, tahun 2020 ini terdapat 4 desa si Kecamatan Kota yang melakukan proses pemilihan BPD lantaran jabatan anggota BPD yang sebelumnya telah habis. Adapun desa yang menyelenggarakan pemilihan BPD yaitu Desa Ujung Padang, Tanah Rekah, Pondok Batu dan Desa Pasar Sebelah. \"Dengan telah dilantiknya sebagai anggota BPD dan dengan telah diberikannya SK maka seluruh anggota BPD ini telah resmi bertugas. Saya berharap anggota BPD bekerja sesuai tupoksi dan aturan,\" tegas Ali. Tak hanya itu, Ali mengingatkan, selain memiliki hak dan kewajiban, anggota BPD juga memiliki batasan dan larangan yang tidak boleh dilanggar. \"Batasan itu seperti menjadi anggota pengurus Partai Politik, menyalahgunakan wewenang, kemudian memprovokasi masyarakat dengan tujuan yang tidak dibenarkan. Itu beberapa diantaranya, untuk itu saya minta agar dapat dipahami dan jalankan tugas sebaik dan semaksimal mungkin,\" tutup Ali. (oye)

Tags :
Kategori :

Terkait