MUKOMUKO RU - Lahan pemukiman warga yang berada di tengah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yaitu Desa Sido Mulyo dan Sendang Mulyo Kecamatan Penarik, akhirnya dapat disertifikatkan atas nama hak kepemilikan lahan oleh warga setempat. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, mengusulkan pemutihan terhadap pemukiman warga setempat yang masih berstatus kawasan HPT. Dan usulan pengalihan hak tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. “Lahan seluas 21,56 hektar yang keseluruhannya merupakan pekarangan rumah warga akhirnya dapat dikonversikan atau HPK. Sehingga lahan tersebut tidak lagi sebagai kawasan hutan setelah diputihkan. Dengan itu, warga dapat membuat sertifikat tanah dilahan rumah mereka,” ungkap Plt Kepala Bappelitbang Mukomuko, Haryanto, S.KM, ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskanya, terkait status pemutihan terhadap lahan seluas 21,56 hektar yang berada di dua desa tersebut, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari KLHK RI. Rapat Koordinasi tim dan survei lapangan sudah dilaksanakan, melibatkan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, UPT KPHP Mukomuko serta Pemkab Mukomuko. “Kita tinggal menunggu SK lagi. Kalau SK sudah keluar, bagi warga yang mau menerbitkan sertifikat pekarangannya, sudah bisa. Dan mudah-mudahan kedepan bisa turun program Perona di desa itu, supaya ada kepastian hukum hak kepemilikan tanah warga di dua desa tersebut,\" bebernya. Ditambahakannya, memang saat ini belum semua areal pemukiman warga bisa di sertifikat, karena usulan untuk penurunan status kawasan belum disetujui. Kedepan, kata Haryanto, pihaknya akan kembali mengusulkan penurunan status kawasan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Termasuk badan jalan menuju Desa Sido Mulyo dan Sindang Mulyo itu sebagai masih berada diatas kawasan HPT. “Ini yang akan kita usulkan lagi kedepan. Kalau lahan untuk badan jalan sudah turun status atau pemutihan, jalan bisa kita bangun,\" pungkasnya. (rel)
Lahan Pemukiman di HPT Bisa Disertifikat
Kamis 26-09-2019,09:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :