MUKOMUKO RU – Meskipun telah dipastikan keberangkatan 204 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Mukomuko, Minggu (14/7) malam menuju Asrama Haji Antara Kota Bengkulu. Namun sebanyak 48 CJH yang berdomisili di Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh dan Kecamatan Air Rami, menolak pelepasan keberangkatan dipusatkan di balai daerah Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko. “Keinginan pak bupati seluruh CJH dilepas serentak di balai daerah. Namun, kita mendapat penolakan dari 48 CJH dari beberapa kecamatan tersebut. Khususnya CJH yang berdomisili cukup jauh dari balai daerah,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Ajamalus, SH, kemarin. Menurutnya, dari hasil rapat final tim, pelepasan CJH tersebut dibagi dua titik yakni di balai daerah sebanyak 156 CJH dan di Kecamatan Sungai Rumbai 48 CJH. “Pertimbangan tim saat itu, dikarenakan jarak tempuh yang jauh dan dengan pertimbangan banyak yang lanjut usia (Lansia). Dan kepada bupati, juga telah kita sampaikan. Dikarenakan Kepala daerah meminta seluruh CJH dipusatkan pelepasannya di balai daerah. Kami akan kembali menyampaikan keinginan bupati ke CJH,” katanya. Kendati demikian, Kamis (11/7) mendatang, jajaran Kemenag bersama Bagian Kesra Setdakab Mukomuko akan kembali menyampaikan kepada CJH di empat kecamatan tersebut. ”Kami akan kembali menyampaikan secara langsung kepada 48 CJH tersebut, atas keinginan pak bupati. Meskipun 48 CJH itu telah menolak. Apa hasilnya akan kita ketahui, Kamis siang mendatang. Jikalau 48 CJH tersebut tetap menolak, kami tidak bisa memaksa atau lainnya,” jelasnya. Sementara itu, untuk koper yang berisikan barang-barang CJH, Jumat (12/7) seluruhnya telah dikumpulkan di Kantor Kemenag Mukomuko dan sorenya langsung dibawa ke Kota Bengkulu. Pihaknya telah mengimbau kepada CJH agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Termasuk berat satu koper yang dibolehkan dibawa maksimal 32 kilogram. “Jangan bawa barang berlebihan. Karena semua ada ketentuan yang harus kita ikuti,” pesannya. (rel)
Puluhan CJH Menolak Diberangkatkan dari Balai Daerah
Rabu 10-07-2019,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :