Kelola DD, Jangan Tertutup ke Publik

Senin 08-07-2019,10:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LAIS RU - Penggunaan anggaran dana desa, yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik. Hal ini untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan. Camat Lais, Heri Sulfana. \"Kepala desa atau aparatur desa memang harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber,\" katanya. Berdasarkan terhadap aturan pengelolaan dana desa. Semua kegiatan desa harus memiliki dokumentasi. Mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya. \"Yang jelas harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat melalui lembaga BPD. Lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa. Namun jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa,\" tandasnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait