Kemenag Mukomuko Dorong Transformasi Zakat untuk Kemandirian Umat

Kemenag Mukomuko Dorong Transformasi Zakat untuk Kemandirian Umat

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I, SAP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko terus memperkuat pembinaan terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar hingga tingkat kecamatan, desa, dusun dan masjid.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat di tengah masyarakat semakin tertib, transparan dan tepat sasaran. Tidak hanya sebatas meningkatkan penghimpunan, Kemenag juga mendorong agar dana zakat mampu memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I, SAP, mengatakan, pembinaan terhadap UPZ dan LAZ menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah.

Menurutnya, UPZ dan LAZ memiliki peran strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar berhak menerima zakat sekaligus memastikan dana yang terkumpul dikelola secara amanah.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Bidik Potensi Besar Zakat Mal

"Pembinaan terus kita lakukan, baik kepada UPZ maupun LAZ. Jangkauannya sampai ke tingkat kecamatan, desa, dusun dan masjid. Kita ingin pengelolaan zakat semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Subur.

Selain penguatan kelembagaan, Kemenag juga mendorong perubahan pola pemanfaatan dana zakat. Selama ini, sebagian zakat masih banyak disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Ke depan, pengelolaan zakat diharapkan semakin diarahkan pada program produktif. Artinya, zakat tidak hanya diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, pengembangan keterampilan maupun kegiatan ekonomi lainnya sesuai ketentuan syariah.

Dengan pola tersebut, mustahik atau penerima zakat diharapkan secara bertahap dapat meningkatkan kemampuan ekonominya. Bahkan, dalam jangka panjang, mereka diharapkan mampu keluar dari kondisi ketergantungan terhadap bantuan dan menjadi masyarakat yang mandiri.

"Transformasi pengelolaan zakat dari konsumtif menuju produktif terus kita dorong. Tujuannya bagaimana zakat tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan perekonomian umat," tegasnya.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Matangkan Persiapan Hari Santri Nasional 2026

Untuk mewujudkan hal tersebut, Subur menilai diperlukan sinergi antara Kemenag, UPZ, LAZ, pemerintah desa, pengurus masjid dan masyarakat. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip amanah, transparansi dan ketepatan sasaran.

Ia juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat untuk menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat yang resmi. Semakin kuat penghimpunan dan pengelolaan zakat, semakin besar pula peluang dana tersebut dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menggerakkan sektor ekonomi produktif.

"Zakat memiliki potensi besar untuk membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, potensi ini harus dikelola secara maksimal, terarah dan berkelanjutan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: