Kemenag Mukomuko Pastikan Nikah di KUA Gratis
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo, SHI, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan melangsungkan pernikahan perlu mengetahui dengan jelas ketentuan biaya pencatatan dan pelaksanaan akad nikah. Pemerintah telah menetapkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
Sedangkan bagi calon pengantin yang memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Adapun dasar hukum pungutan biaya nikah di luar kantor Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama, yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 48 Tahun 2014.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SHI, MAP, menegaskan ketentuan tersebut sebagai informasi penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai biaya pernikahan.
Menurutnya, masyarakat yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA selama hari dan jam kerja tidak perlu mengeluarkan biaya untuk layanan tersebut. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, terdapat ketentuan biaya sebesar Rp600.000.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Ingatkan Bahaya Nikah Siri, Perempuan dan Anak Paling Rentan
“Untuk nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya Rp0 atau gratis. Sedangkan nikah di luar kantor KUA biayanya Rp600.000,” tegas Widodo.
Ia mengimbau calon pengantin dan keluarga agar memahami ketentuan tersebut sejak awal. Informasi yang jelas dinilai penting untuk mencegah munculnya anggapan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemenag Mukomuko juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menanyakan secara langsung kepada petugas KUA apabila membutuhkan penjelasan mengenai proses, persyaratan maupun ketentuan biaya pernikahan.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan yang jelas, melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tanpa biaya, atau melaksanakan akad di luar kantor KUA dengan ketentuan biaya Rp600.000," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
