Kemenag Mukomuko Catat 217 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Kemenag Mukomuko Catat 217 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Tim dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko saat melaksanakan pengecekan tanah Wakaf untuk sarana ibadah-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mencatat masih terdapat ratusan persil tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Dari total 432 persil/lokasi tanah wakaf yang terdata pada 2026, sebanyak 217 persil masih sebatas ikrar wakaf dan belum bersertifikat.

Data tersebut mencakup tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk masjid, musala, tempat pemakaman umum (TPU) serta berbagai fasilitas umum lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Sementara itu, sebanyak 214 persil tanah wakaf telah bersertifikat.

Data ini menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang cukup besar untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas pertanahan yang jelas.

BACA JUGA:Sebulan Menjabat, Ahmad Subur Pacu Sertifikasi 6 Tanah Wakaf untuk Masjid

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SHI, MAP, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ahmad Subur, SPd.I, SAP, menyampaikan bahwa pendataan tanah wakaf tersebut menjadi bagian penting dalam penataan administrasi aset wakaf di daerah.

Menurutnya, keberadaan sertifikat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Dari total 432 persil/lokasi tersebut, sebanyak 214 persil sudah memiliki sertifikat. Sedangkan 217 persil lainnya telah memiliki ikrar wakaf, namun proses sertifikasinya belum tuntas," jelasnya. 

Kondisi tersebut, kata Subur, jelas menjadi perhatian karena tanah wakaf yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan maupun fasilitas sosial perlu memiliki dokumen legal yang kuat.

BACA JUGA:Sebulan Menjabat, Ahmad Subur Pacu Sertifikasi 6 Tanah Wakaf untuk Masjid

Dengan sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan dapat memberikan perlindungan terhadap aset tersebut.

Kemenag sendiri terus mendorong tertib administrasi wakaf, termasuk mendorong pengelola atau nazhir untuk melengkapi dokumen dan menindaklanjuti tanah yang sudah diikrarkan sebagai wakaf namun belum bersertifikat.

Secara nasional, Kemenag juga tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: