Panitia Pilkades 37 Desa Harus Rampung, Berkas Segera Naik ke Bupati

Panitia Pilkades 37 Desa Harus Rampung, Berkas Segera Naik ke Bupati

Kabid Pemdes DPMD Mukomuko, Darsono, SPd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa penyelenggara harus sudah tuntas per 1 September 2026. Setelah panitia terbentuk, proses administrasi tidak boleh berhenti, melainkan harus segera dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, S.Pd, menegaskan seluruh desa penyelenggara wajib memastikan kepanitiaan Pilkades telah terbentuk sesuai batas waktu.

“Per tanggal 1 September 2026 ini, panitia Pilkades di 37 desa harus sudah terbentuk. Setelah terbentuk, berkasnya disampaikan kepada Bupati melalui camat,” tegas Darsono.

Penegasan tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pemerintah desa dan BPD. Sebab, pembentukan panitia merupakan tahapan awal yang sangat menentukan kelancaran proses Pilkades berikutnya.

BACA JUGA:DPMD Segera Panggil Sekdes dan BPD 37 Desa Bahas Teknis Pilkades Serentak

Berdasarkan tahapan yang telah disusun, pembentukan panitia Pilkades dilaksanakan mulai 26 Agustus sampai 1 September 2026. Setelah itu, 27 Agustus sampai 2 September 2026, BPD menyampaikan SK Panitia Pilkades tingkat desa kepada Bupati Mukomuko melalui camat.

"Dengan demikian, desa penyelenggara diminta tidak menunda penyelesaian administrasi. Begitu panitia terbentuk, dokumen harus segera diproses dan disampaikan melalui camat untuk diteruskan kepada Bupati Mukomuko," ujarnya. 

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, DPMD Mukomuko telah melaksanakan sosialisasi melalui Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari persiapan Pilkades. Kegiatan tersebut melibatkan camat dari 13 kecamatan, sekretaris desa, ketua BPD dan sekretaris BPD.

Setelah tahapan pembentukan panitia selesai, proses akan berlanjut pada tahapan administrasi dan pembiayaan. Mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026, dijadwalkan tahapan persetujuan pembiayaan Pilkades oleh Bupati Mukomuko.

"Artinya, waktu yang tersedia antar-tahapan cukup berdekatan. Keterlambatan pada satu tahapan dikhawatirkan dapat berdampak terhadap tahapan berikutnya," jelasnya. 

BACA JUGA:DPMD Segera Panggil Sekdes dan BPD 37 Desa Bahas Teknis Pilkades Serentak

Pihaknya meminta pemerintah desa dan BPD tidak bekerja lamban dalam menyelesaikan seluruh persyaratan. Koordinasi dengan camat juga harus diperkuat sehingga dokumen yang telah selesai dapat segera diteruskan kepada Bupati.

“Jangan sampai panitia sudah terbentuk, tetapi administrasinya terlambat disampaikan. Semua harus bergerak sesuai tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Darsono.

Ia pun berharap seluruh 37 desa penyelenggara dapat menjalankan tahapan Pilkades secara tertib, disiplin dan sesuai jadwal. Pemerintah desa bersama BPD juga diminta memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal sehingga proses menuju Pilkades serentak dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: