Perda Belum Tuntas, Pilkades Mukomuko 2026 Terancam Mundur
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 37 desa di Kabupaten Mukomuko yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026 terancam mundur. Pasalnya hingga di ujung bulan Juli kini, panitia pilkades belum juga dibentuk karena pemerintah daerah masih menunggu rampungnya peraturan daerah (perda) sebagai dasar teknis pelaksanaan.
Kondisi tersebut membuat tahapan awal pilkades belum bisa berjalan. Padahal, pembentukan panitia menjadi pintu masuk seluruh proses, mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan peserta.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, SPd, menegaskan bahwa belum adanya perda menjadi kendala utama. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Mukomuko.
“Panitia belum dibentuk karena kita masih menunggu perda selesai. Itu yang menjadi dasar juknis selain peraturan pemerintah,” kata Darsono.
Ia menjelaskan, tanpa perda, pemerintah daerah tidak memiliki landasan kuat untuk menjalankan tahapan pilkades. Setiap proses harus mengacu pada aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan waktu yang semakin mendekati Oktober 2026, keterlambatan ini berpotensi mengganggu keseluruhan jadwal. Tahapan pilkades membutuhkan waktu berjenjang, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, verifikasi berkas, hingga masa kampanye.
Jika perda tidak segera disahkan, kemungkinan penundaan sulit dihindari. Situasi ini juga dapat berdampak pada pemerintahan desa, terutama jika masa jabatan kepala desa berakhir sebelum pilkades dilaksanakan.
Pihaknya juga memastikan akan langsung menjalankan seluruh tahapan begitu perda disahkan. Skema percepatan telah disiapkan untuk mengejar waktu yang tersisa. Sebab kunci utama tetap berada pada penyelesaian perda di DPRD. Tanpa regulasi tersebut, seluruh proses pilkades tidak dapat dimulai.
"Kepastian jadwal pilkades 2026 di Mukomuko sangat bergantung pada cepat atau lambatnya perda tersebut disahkan. Jika tidak segera tuntas, pelaksanaan pilkades dipastikan tidak akan sesuai rencana awal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: