Desa Diminta Segera Ajukan APBDes Perubahan 2026
Kabid pemdes DPMD Mukomuko, Darsono, SPd-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh pemerintah desa yang hingga kini belum mengajukan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar segera menyelesaikan dan mengajukannya. Pemkab tidak ingin keterlambatan administrasi membuat program desa yang telah disepakati melalui musyawarah desa (Musdes) maupun musyawarah desa khusus (Musdessus) kembali tertunda.
Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono, SPd, menegaskan pengajuan APBDes Perubahan harus segera dilakukan agar desa memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak desa yang belum dapat menjalankan sejumlah kegiatan karena APBDes Perubahan 2026 belum selesai. Kondisi tersebut harus segera dituntaskan agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
“Bagi desa yang belum mengajukan APBDes Perubahan, kami minta segera diajukan. Jangan sampai kegiatan yang sudah diprogramkan melalui Musdes maupun Musdessus tertunda hanya karena APBDes Perubahan belum selesai,” tegasnya.
BACA JUGA:APBDes Perubahan 2026 Dikebut, Camat Diminta Gerakkan Desa
Dijelaskannya, pengajuan berkas APBDes Perubahan tidak harus dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemerintah desa dapat mengajukan berkas secara kolektif melalui kecamatan atau mengajukannya masing-masing desa.
Fleksibilitas tersebut diberikan untuk mempercepat proses administrasi sehingga desa tidak memiliki alasan untuk menunda pengajuan. Setelah APBDes Perubahan selesai dan dapat diberlakukan, pemerintah desa diharapkan langsung bergerak melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah disepakati.
Dirinya juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak menganggap perubahan APBDes sebatas persoalan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi desa dalam melaksanakan kegiatan dan melakukan penyerapan anggaran secara sah.
“Intinya bagaimana APBDes Perubahan ini segera selesai, sehingga kegiatan yang sudah direncanakan bisa dilaksanakan. Jangan sampai anggaran sudah tersedia dan program sudah disepakati, tetapi pelaksanaannya tertahan karena administrasi belum tuntas,” jelasnya.
Darsono meminta pemerintah desa bersama pihak kecamatan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir tahun anggaran. Semakin cepat berkas diajukan dan diproses, semakin besar waktu yang dimiliki desa untuk merealisasikan kegiatan serta melakukan penyerapan anggaran.
BACA JUGA:APBDes Perubahan 2026 Dikebut, Camat Diminta Gerakkan Desa
Terlebih, kegiatan yang telah ditetapkan melalui Musdes maupun Musdessus merupakan hasil pembahasan dan kebutuhan yang telah disepakati di tingkat desa. Karena itu, program tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan administrasi anggaran yang lengkap.
Ia menilai percepatan APBDes Perubahan menjadi penting agar pelaksanaan program desa pada 2026 tidak kembali tersendat. Pemerintah desa yang masih menunda pengajuan diminta segera mengambil langkah dan berkoordinasi dengan kecamatan maupun DPMD.
"Dengan demikian, tidak ada lagi kegiatan desa yang tertahan hanya karena APBDes Perubahan belum diajukan maupun belum diselesaikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: