Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu, Wabup: Kinerja Harus Jadi Pertimbangan
Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd-Radar Utara / Abdul Gafur-
RADARUTARA.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga lainnya, kini tengah menghadapi momentum perpanjangan kontrak kerja.
Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi terhadap kinerja masing-masing tenaga PPPK paruh waktu selama menjalankan tugas di instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka ditugaskan.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh kepala OPD dan pimpinan instansi terkait.
Untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan masing-masing.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK 2027, Bupati Arie: Tidak Ada Persoalan
Menurut Wabup, evaluasi kinerja menjadi bagian penting sebelum nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi para PPPK paruh waktu.
Ia berharap, penilaian terhadap kinerja tidak hanya dilakukan secara administratif, melainkan benar-benar melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai selama menjalankan pekerjaannya.
“Momentum perpanjangan kontrak ini tentunya harus menjadi kesempatan bagi pimpinan OPD maupun instansi.
Untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para PPPK paruh waktu.
Kita ingin setiap pegawai benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Wabup disela kunjungannya ke Kantor Camat Marga Sakti Sebelat 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Jelang Perpanjangan Kontrak, Nasib 581 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dievaluasi
Sumarno pun memberikan keleluasaan kepada masing-masing kepala OPD maupun pimpinan instansi, untuk memberikan penilaian terhadap tenaga PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan satuan kerja mereka.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara objektif, cermat dan berdasarkan kinerja individu masing-masing pegawai.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan tenaga PPPK paruh waktu yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
