Camat Dorong Pendampingan Proses Sanggah Lansia Kehilangan Bansos Dampak Judol
Camat Putri Hijau, K. Agus Mujahidin, S.Sos, M.Si-Dok. Radar Utara-
RADARUTARA.ID - Camat Putri Hijau, K. Agus Mujahidin, S.Sos, M.Si, meminta seluruh tenaga sosial, pendamping program, hingga operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa.
Untuk proaktif membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lanjut usia yang terdampak pencoretan bantuan sosial akibat terindikasi terafiliasi dengan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Menurut Camat, pendampingan terhadap para lansia tersebut sangat diperlukan untuk memperjelas status dan mengupayakan agar hak sebagai penerima bantuan sosial dapat dikembalikan, bila tidak terbukti terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Agus Mujahidin mengaku miris melihat kondisi sejumlah KPM bansos khususnya para lansia, yang menjadi korban dari ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Data Terindikasi Judol, Bansos Lansia Tunaaksara di Putri Hijau Jadi Korban
Pasalnya, berdasarkan kondisi riil di lapangan, terdapat lansia yang terdampak pencoretan justru tidak mengetahui penggunaan teknologi digital. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui buta huruf dan tidak memiliki telepon genggam.
Kondisi tersebut dinilai sangat tidak masuk akal apabila para lansia itu disebut terlibat langsung dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
“Para tenaga sosial, pendamping program dan operator SIKS-NG desa harus proaktif membantu dan mendampingi para KPM lansia yang terdampak.
Jangan sampai mereka kehilangan hak hanya karena persoalan yang sebenarnya tidak mereka pahami dan tidak mereka lakukan,” ujar Camat Putri Hijau.
Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan seorang KPM lansia terdampak persoalan tersebut.
BACA JUGA:KPM Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Menu Tobat Terima 312 Sanggahan
Salah satunya diduga akibat penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, persoalan tersebut juga bisa terjadi karena adanya anggota keluarga lain yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan terafiliasi dengan situs judi online maupun pinjaman online.
Akibatnya, meskipun penerima bansos yang bersangkutan tidak pernah menggunakan judi online ataupun pinjaman online, dampaknya tetap dapat dirasakan apabila data keluarga atau KK tersebut digunakan oleh anggota keluarga lainnya untuk mengakses layanan maupun situs yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
