Kepala Desa se-Bengkulu Utara Dapat Pendampingan Hukum, Kejari: Jangan Tunggu Bermasalah
Kepala Desa se-Bengkulu Utara Dapat Pendampingan Hukum, Kejari: Jangan Tunggu Bermasalah-Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menjadi saksi digelarnya kegiatan Penerangan Hukum dan Audiensi Pendampingan Hukum bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung dengan suasana serius namun kondusif ini merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai upaya preventif, bukan kuratif.
Ia mengingatkan agar seluruh perangkat desa tidak menunggu hingga terjadi masalah untuk meminta bantuan hukum.
BACA JUGA:Selamatkan Kepala Desa dari Ancaman Jeratan Hukum, Bupati Gandeng Kejari
"Saya harap seluruh perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan desa," tegas Nurmalina Hadjar di hadapan para kepala desa didampingi Kadis PMD.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pendampingan ini adalah agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan keuangan.
Kejaksaan sendiri memiliki berbagai bentuk layanan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa.
Diantaranya, program e-Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk mengawal, mengawasi, dan memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan tingkat desa.
Menurutnya, seluruh layanan tersebut bertujuan membantu aparatur desa mengambil keputusan yang tepat sebelum muncul persoalan hukum.
BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Wabup BU : Saya Berharap Kepala Desa Bekerja Optimal Layani Masyarakat
Ia menekankan kepala desa sebaiknya berkonsultasi sejak awal, bukan setelah menghadapi persoalan hukum
"Dengan begitu, nantinya tidak terjadinya penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan zero tipikor serta bebas dari praktik penyalahgunaan keuangan desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diagendakan sebelumnya di Command Center.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
