Sidang Paripurna DPRD, Wabup Sumarno Serahkan Nota Pengantar Raperda APBD 2025

Sidang Paripurna DPRD, Wabup Sumarno Serahkan Nota Pengantar Raperda APBD 2025

Sidang Paripurna DPRD, Wabup Sumarno Serahkan Nota Pengantar Raperda APBD 2025-Radar Utara / Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU), Senin 13 Juli 2026 kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. 

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara didampingi waka I dan II, serta para anggota DPRD secara Quorum. 

Tampak hadir juga dalam paripurna tersebut jajaran OPD, unsur forkopimda serta berbagai lembaga organisasi dan undangan lain. 

Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Utara, H Sumarno, menyerahkan secara langsung nota pengantar Raperda APBD kepada pihak legislatif untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi aturan yang ada. 

BACA JUGA:Kolaborasi Sukseskan Program Pemkab, Ketua DPRD BU Saksikan Lomba Masak Serba Ikan

Dokumen APBD 2025 yang sudah diperiksa oleh BPK tersebut, diterima langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP dan siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi aturan saat ini. 

Dalam kesempatan tersebut, ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang telah menjunjung tinggi amanat undang undang dalam penerapan regulasi aturan terkait dengan pengelolaan APBD. 


--

Sehingga penyelenggaraan dan pengelolaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu. 

Opini WTP yang telah diraih oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dalam pengelolaan APBD tahun 2025 tersebut. 

BACA JUGA:Napal Putih Pelopori Pembentukan BMA Kecamatan, Desak Pemkab dan DPRD Sahkan Perda Adat

Lanjut Parmin, tentu harus menjadi semangat perjuangan pemerintah baik pihak eksekutif maupun legislatif.

Untuk terus bersinergi dan selaras dalam pengelolaan APBD di tahun 2026 yang sedang berjalan saat ini. 

Hal ini peting untuk diperhatikan dan ditegaskan agar pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dapat kembali menata dan menyajikan laporan keuangan APBD tahun 2026 ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: